Soroti Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai, KPD: Pelanggaran Berat Jika Tak Ada Surat

05 Mei 2025 20:00

GenPI.co - Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai menyoroti cuta petahana Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.

KPD Banggai menanyakan keabsahan cuti paslon petahana AT-FM saat pelaksanaan PSU di dua kecamatan belum lama ini.

Kejanggalan terungkap setelah dua anggota Bawaslu Banggai yakni Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun yang menyampaikan tak pernah mendapat surat tembusan cuti itu.

BACA JUGA:  Partisipasi PSU Pilkada Serang Menurun, KPU: Lebih dari 100 Ribu Tak Memilih

Hal tersebut menjadi pertanyaan karena bertolak belajang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 AT-FM pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang itu, AT dan FM disebut menjalani cuti saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

BACA JUGA:  Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon Suryatati dan Ii Sumirat: Ada Rekayasa

Tetapi pernyataan itu tak dilengkapi dengan bukti fisik dokumen cuti resmi yang merupakan syarat mutlak pelaksanaan PSU.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga sempat heran karena tidak menemukan dokumen surat cuti paslon AT-FM itu.

BACA JUGA:  Bawaslu Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU ke Polisi

KPU Banggai juga menyampaikan tidak pernah menerima surat cuti dari paslon petahana selama PSU.

“Kami pasti arsipkan kalau ada. Tetapi sampai pelaksanaan PSU berakhir, belum ada surety itu,” ujar seorang pejabat KPU Banggai yang tak mau disebut namanya.

KPD mendesak supaya Bawaslu RI dan KPU RI mengambil tindakan tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PSU.

“Ini jelas pelanggaran berat jika benar tidak ada surat cuti. Ini bisa membatalkan hasil PSU,” ucap juru bicara KPD Banggai. (dkk/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co