GenPI.co - Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis Valdimex Diazepam.
Polisi menyebut artis itu sudah beberapa tahun belakangan menggunakan obat-obatan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).
"Menurut pengakuan Andrie, dia mengonsumsi obat tersebut sejak tahun 2017-2018 saat melakukan pengobatan," ujarnya.
Dua tahun berselang Andrie diketahui melakukan pembelian obat-obatan tersebut secara daring.
"Sepanjang tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan juga membeli Valdimex secara daring," ujarnya.
Polisi menyebut pembelian obat-obatan secara daring tersebut dilakukan antara Agustus 2020 hingga Mei 2022.
"Penyidik juga mendapat rekaman atau kegiatan pembelian obat oleh tersangka mulai Agustus 2020-Mei 2022. Kami telah memiliki datanya," ungkap Kombes Endra Zulpan.
Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan obat tersebut tidak bisa sembarangan dan harus dengan resep dokter.
"Kemudian, mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa itu," jelasnya.
Diketahui Andrie Bayuajie diamankan saat tengah istirahat pada Kamis (2/6) siang.
Dia dibekuk sebuah kosan, yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6) siang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News