Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

08 Juni 2022 15:15

GenPI.co - Polda Metro Jaya menangkapa Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Baraja terhitung mulai Selasa, 7 Juni 2022.

"Iya langsung ditahan. Ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya ," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

Dalam kasus tersebut, Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Cantik-cantik Nagita Slavina Suka Kentut Sembarangan

Zulpan menyebut Baraja merupakan seorang pemimpin Organisasi Khilafatul Muslimin dan salah satu aktivitasnya adalah memprovokasi dan menjelek-jelekkan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," ucap Zulpan.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Aliran Dana kelompok Khilafatul Muslimin

Salah satunya, lanjut Zulpan, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmuran bumi dan menyejahterahkan umat.

"Kegiatan konvoi syiar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," imbuhnya.

Menurut Zulpan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terangnya.

Polisi menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila. Rekam jejak pimpinan organisasi tersebut pun diungkap ke publik.

Zulpan menyebut Baraja pernah dua kali mendekam di penjara atas kasus terorisme.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," ujarnya.

Baraja pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

"Yang mana ancaman tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Zulpan.

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co