GenPI.co - Mantan anggota Panja RUU KUHP Fahri Hamzah mengatakan rumusan RUU KUHP sudah solid dan tinggal disahkan.
Dia mengatakan pada tahapan selanjutnya kemungkinan besar ialah melakukan amendemen terbatas.
“Absorsi terhadap seluruh UU Pidana lain dimasukkan dalam RUU KUHP akan sempurna,” ucap Fahri dalam diskusi di DPR RI, Selasa (7/6).
Fahri menjelaskan ada beberapa rancangan UU dan UU juga sudah diabsensi.
“Sebab, reformasi hukum dimulai dari kesatuan teks,” ucap Fahri Hamzah.
Sementara itu, Plh Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra mengakui RUU KUHP sudah disepakati.
Akan tetapi, kata Dhahana, hingga saat ini belum ada pembahasan yang intensif.
Pembahasan antara Komisi III dan pemerintah soal RUU KUHP dinilai sangat matang pada 2015.
“Perdebatan memang luar biasa, tetapi semangatnya ialah Indonesia butuh hukum dan nasional yang sering dikonstitusi dan juga Pancasila,” ucap Dhanana.
Oleh sebab itu, kata Dhanana, semangat dalam considered KUHP ialah konstitusi UUD 45 dan juga Pancasila.
“Langsung menerapkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila,” kata Dhahana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News