Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Simak Rinciannya!

27 Agustus 2019 18:56

GenPI.co— Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri untuk semua kelas diusulkan mengalami kenaikan, untuk mengatasi defisit yang terus bertambah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dalam rapat gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020.

Baca juga:

Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Kejutan Manis di Hari Ulang Tahun ke-57 Menkeu Sri Mulyani

 

Iuran BPJS Kesehatan kelas satu diusulkan naik dua kali lipat, yang semula Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000.

Peserta mandiri kelas dua, yang awalnya Rp51 ribu diusulkan naik menjadi Rp110.000 per bulan.

Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga dinaikkan yang semula Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan iuran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada 2019 diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.

DJSN kepada pemerintah mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp120.000, kelas dua jadi Rp80.000 per bulan. (ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
bpjs kesehatan   sri mulyani   dpr   iuran   mandiri   kelas  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co