Semua Lembaga Bisa jadi Pemantau Pemilu, Kata ketua Bawaslu

12 Juni 2022 04:40

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja menyatakan semua lembaga pemantauan bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu 2024. 

Rahmat menyampaikan, masyarakat juga bisa membangun lembaga pemantauan untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu 2024.

Lembaga pemantauan yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024 bisa langsung mendatangi Meja Layanan Pemantau Pemilu di gedung Bawaslu setiap provinsi.

BACA JUGA:  Bawaslu Resmi Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu

"Nantinya petugas akan membantu proses pendaftarannya," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Dia menyatakan tak ada batasan mengenai jumlah peserta pemantau Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2024? Begini Syaratnya

"Sebanyak-banyaknya. Dahulu terdaftar 138 pemantau di Bawaslu," terangnya.

Rahmat menyebut Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk melatih para pemantau dalam melakukan pengawasan. 

BACA JUGA:  Bawaslu Klaim Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 Lebih Baik

"Biasanya dari teman-teman mahasiswa yang melatih pemantauan," ungkapnya.

Sementara itu, teknik pengawasan akan dilatih oleh lembaga pemantau yang sudah terjamin rekam jejaknya.

Di sisi lain, Rahmat menyebut Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 terdapat di setiap Bawaslu provinsi.

Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.

Selain pendaftaran, layanan tersebut juga akan memberikan informasi, dukungan, dan legalitas kepada para pemantau pemilu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co