Bawaslu Resmi Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu

Bawaslu Resmi Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu - GenPI.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan layanan tersebut mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.

Rahmat menerangkan layanan tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Soal E-Voting Pemilu, KoDe Inisiatif: Belanda Pernah Coba

"Pendaftaran pemantau melalui Bawaslu sehingga kami membuat layanan ini untuk mempermudah langkah tersebut," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Rahmat Bagja menyatakan jika ada pertanyaan seputar persyaratan, Bawaslu sebenarnya sudah memasukkannya di website.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Beri Kritik Keras soal Durasi Kampanye Pemilu 2024

"Namun, jika masih ada pertanyaan tertentu tetap kami akan melayani di meja layanan," ungkapnya.

Rahmat menyebut Meja Layanan Pemantau Pemilu juga akan memberikan informasi, dukungan, serta layanan pendaftaran organisasi atau perseorangan untuk mendapatkan akreditasi dan legalitas pemantauan pemilu.

BACA JUGA:  7 Partai Politik Sepakat Bentuk Poros Baru pada Pemilu 2024

Dia juga menyebut petugas Bawaslu telah dilatih untuk membantu teman-teman pemantau pemilu yang akan mendaftarkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya