Langkah Berani Jenderal Listyo Diacungi Jempol, Ini Buktinya

12 Juni 2022 06:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (12/6/2022).

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut LGBT Masuk RKUHP, Wamenkumham Beri Bantahan

Dia menambahkan, kedua Jenderal Listyo berani mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," jelasnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Berkomitmen Membangun Indonesia dari Pinggiran

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

BACA JUGA:  Nirina Zubir Curhat ke Mahfud MD soal Mafia Tanah, Begini Katanya

Sebelumnya, pada Rabu (8/6/2022), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Listyo Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Dia menyebutkan keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, dia menyatakan Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

"Dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi," imbuhnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co