25 Ruas Ganjil Genap Berlaku Besok di Jakarta, Ini Daftarnya

12 Juni 2022 21:10

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas penerapan sistem ganjil genap yang semula hanya 12 ruas menjadi 25 titik di Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diperluas lantaran kasus covid-19 yang sudah menurun dan aktivitas kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta mulai alami peningkatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:  Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Simak Daftarnya, Yuk

Syafrin juga menyebutkan mulai esok hari pemberlakuan tilang terhadap para pelanggar sudah mulai berlaku.

Sebab, sebelumnya polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran.

BACA JUGA:  6 Juni, 13 Titik Ganjil Genap Baru Jakarta Berlaku, Ini Lokasinya

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas, sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," kata Syafrin Liputo saat ditemui GenPI.co di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2022).

Oleh karena itu, bagi para pengguna jalan yang berkendara menggunakan pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (13/6/2022).

BACA JUGA:  Mulai Besok, Tilang Berlaku Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap

Bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan berpelat genap harus segera mencari alternatif jalan lain.

Untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan waktu sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Aturan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat.

Sementara itu, untuk Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Adapun besaran denda terhadap pelanggar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap mulai Senin (13/6/2022), yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co