Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal

13 Juni 2022 18:55

GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar undang-undang tentang BPJS.

Menurut Said, setiap kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan dari stakeholder.

"Sebab, BPJS adalah badan hukum publik atau dahulu dikenal dengan badan wali amanah," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Makin Ribet, Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Said Iqbal mengungkapkan semua pembayar iuran harus diajak bicara sebelum menentukan kebijakan tersebut.

Adapun beberapa pihak yang perlu diajak bicara, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:  Inpres BPJS Kesehatan Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Bisa Tersudut

Dia menganggap rencana kebijakan tersebut hanya berjalan sepihak saja.

"Oleh karena itu, rencana tersebut akan melanggar undang-undang," ungkapnya.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Bagikan Rp 75 Juta, Nah Kita Cek Yuk

Said mengatakan konfederasi serikat pekerja bersama Partai Buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan melalui aksi.

Dengan demikian, dia meminta agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, apalagi sesuai besarnya gaji.

"Itu direktur utama BPJS Kesehatan lagi tidur dan bermimpi. Tentu tidak boleh seperti itu," tuturnya.

Said Iqbal menyatakan rencana tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah bukan kehendak Dirut BPJS.

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan banyaknya gaji bukan lagi per kelas pada Juli 2022.

BPJS direncanakan akan menghapus kelas 1 sampai 3 dan berganti ke kelas standar.

Artinya, peserta akan membayar iuran sesuai besaran gaji lewat prinsip gotong royong. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co