GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar undang-undang tentang BPJS.
Menurut Said, setiap kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan dari stakeholder.
"Sebab, BPJS adalah badan hukum publik atau dahulu dikenal dengan badan wali amanah," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Said Iqbal mengungkapkan semua pembayar iuran harus diajak bicara sebelum menentukan kebijakan tersebut.
Adapun beberapa pihak yang perlu diajak bicara, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dia menganggap rencana kebijakan tersebut hanya berjalan sepihak saja.
"Oleh karena itu, rencana tersebut akan melanggar undang-undang," ungkapnya.
Said mengatakan konfederasi serikat pekerja bersama Partai Buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan melalui aksi.
Dengan demikian, dia meminta agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, apalagi sesuai besarnya gaji.
"Itu direktur utama BPJS Kesehatan lagi tidur dan bermimpi. Tentu tidak boleh seperti itu," tuturnya.
Said Iqbal menyatakan rencana tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah bukan kehendak Dirut BPJS.
Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan banyaknya gaji bukan lagi per kelas pada Juli 2022.
BPJS direncanakan akan menghapus kelas 1 sampai 3 dan berganti ke kelas standar.
Artinya, peserta akan membayar iuran sesuai besaran gaji lewat prinsip gotong royong. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News