AJI Jember Kecam Pembatasan Liputan ke Papua

29 Agustus 2019 19:31

GenPI.co - Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Kota Jember, Jawa Timur mendesak pihak yang mengintervensi terhadap pembatasan peliputan terkait aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua. AJI Kota Jember mendesak petinggi aparat kepolisian di Kabupaten Jember tidak melarang meliputan kegiatan aksi tersebut. 

Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih mengatakan, intervensi yang disampaikan beberapa pihak merupakan bentuk pelarangan. Padahal berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat dua (2) disebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Baca juga :

Baru 2 Bulan Tugas di Papua, Serda Rikson Gugur Diserang KKB

Akses Internet di Papua Masih Diputus, Kominfo dapat Somasi

Kamis Mencekam di Abepura Akibat Demo 1000-an Massa

Selain itu negara juga menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi. 

AJI Jember melalui Mahrus menyatakan sikap pelarangan peliputan peristiwa telah melanggar kebebasan pers sesuai pasal 6 UU pers yang menyebut pers nasiona melaksanakan perannya guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan,  

Selain itu untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hall yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta mempjuangkan keadilan dan kebenaran. 

AJI Jember meminta pihak tidak melakukan upaya pelarangan kepada wartawan dan media dalam hal pemberitaan, tidak meng intervensi kepada wartawan dan media dalam pemberitaan, mengimbau wartawan menjaga kode etik dan menerapkan prinsip jurnalistik.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co