Menteri Hadi Harus Turun Tangan ke Kantor Pertanahan Makassar

23 Juni 2022 10:20

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul berpandangan bahwa Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto harus cepat tanggap dalam merespons aduan masyarakat.

Pasalnya, kinerja Menteri dan Wakilnya bisa diukur dari penyelesaian kasus yang kian mandek tanpa progress.

Dikatakan Adib, seperti halnya pada kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi di beberapa daerah. Sebut saja, kasus tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti di Makassar.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Buka Suara, Honorer Bisa Bernapas lega

Menurutnya, kasus tersebut belum menemui titik terang dari Kementerian ATR/BPN.

Padahal, kata Adib, pihak lince Siauw yang dalam posisi ini merasa dirugikan sudah meminta keterlibatan Kementerian sejak tahun 2021.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Sindir Cak Imin, isinya Telak

"Menurut saya harus direspons oleh Hadi Tjahtanto dan juga Raja Juli Antoni sebagai pejabat baru Kementerian pertanahan," kata Adib di Jakarta, Rabu (22/6).

Dosen Politik itu melanjutkan, Hadi dan Raja Juli kiranya perlu mengetahui kasus tersebut.

BACA JUGA:  Gebrakan Menteri Hadi Tjahjanto, Kantor Pertanahan Siap-siap

Sebab, kata Adib, dalam sengketa tanah itu subjeknya sangat jelas, antara masyarakat biasa dengan korporasi.

"Saya mengikuti kasus ini, di mana kedua belah pihak saling memiliki bukti kepemilikan, meskipun yang satu AJB dan satunya SHM. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mesti terlibat agar kasus itu menjadi terang benderang," tegas Adib.

Diketahui, perempuan bernama Lince Siauw memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dibenarkan oleh Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Sementara PT. Royal Malibu Realti memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan) (SHGB).

Lince Siauw, Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Rajawali Kusuma, berulang kali meminta Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil untuk mengungkap kasus tersebut, namun belum ada tanggapan sejak 1 tahun lalu.

Kuasa hukum Lince Siauw, Nefton Alfares Kapitan, menyebut yang menjadi persoalan pada SHGB tersebut dikeluarkan oleh BPN kota makassar hanya berdasarkan surat tanda lapor kehilangan.

Jadi, kata dia, yang dilaporkan hilang SHM tapi bukti tanda lapor hilang itu dijadikan dasar oleh BPN untuk menerbitkan SHGB.

"Aneh bin ajaib, padahal SHM tersebut juga pernah diuji oleh Laboratorium Forensik pada tahun 2008 dan hasil uji tersebut dinyatakan atas hak terbitnya SHM tersebut dipalsukan," ujarnya.

Jadi, lanjut Nefton, Sertifikat itu seperti siluman yang tiba-tiba muncul dan nongkrong di atas tanah Lince Siauw yang di beli dari ahli waris Tjabo Padjarang pada tahun 2002.

"Fisik tanah pun dikuasai oleh ahli waris sampai dengan saat ini," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co