Polri Dukung Keputusan Pemerintah soal Legalisasi Ganja Medis

01 Juli 2022 18:50

GenPI.co - Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah perihal melegalisasikan ganja sebagai pengobatan di bidang medis apabila para stakeholder terkait sudah menyetujuinya.

"Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, tentu Polri akan mendukung itu," kata dia saat ditemui wartawan di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Menurut Ramadhan, selama kebijakan tersebut berguna bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, maka pihak kepolisian akan mengikuti kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  DPR RI Serius Segera Gelar Rapat Bahas Legalisasi Ganja Medis

"Sepanjang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat, kepentingan masyarakat banyak, maka Polri akan selalu mendukung," ucapnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan tindakan apabila nantinya ditemukan penyalahgunaan dari ganja itu sendiri.

BACA JUGA:  Legalisasi Ganja Medis Harus Hati-hati, Kata Komisi IX DPR

"Ya, tentu pelanggaran itu kami melihat aturannya dan undang-undangnya, ya, penyalahgunaan obat. Tentu nanti akan diikuti dengan aturan dan perundang-undangan," jelas Ramadhan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian masih menanti beberapa kajian dari para stakeholder terkait mengenai hasil legalisasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  PDIP Dukung Pengaturan Ganja Medis, Ini Alasannya

Jika nantinya kebijakan tersebut secara resmi dilegalisasi, Polri siap memberikan pengawalan terhadap penggunaan ganja itu sendiri.

"Iya, apa pun yang berlebihan, kan, merupakan penyimpangan. Jadi, Polri akan memonitor penggunaannya biar enggak ada penyalahgunaan," ungkap dia.

Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum memiliki persiapan apapun berkaitan isu legalisasi ganja medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Polri sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," terang Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Dia menilai, sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja.

Upaya melegalisasi ganja, kata Krisno, harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan, dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dia menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan.

Selain itu, dia turut menyinggung soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co