Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie, Warga Tangerang Beri Respons

02 Juli 2022 03:20

GenPI.co - Sidang praperadilan tersangka Jimmy Lie dengan kasus dugaan penggunaan NIK orang lain ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Rustiyono menyatakan menolak seluruh tuntutan praperadilan pemohon.

"Menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Rustiyono dari rilis yang diterima GenPI.co.

BACA JUGA:  Warga Tangerang Ajak Anaknya Lihat Hewan Kurban untuk Edukasi

Rustiyono memaparkan rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014.

Oleh karena itu, menurutnya, perkara dapat dilanjutkan.

Hakim juga menyebut tersangka Jimmy Lie tepat disangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa.

BACA JUGA:  Warga Pantura Tangerang Demo di PN: Jimmy Lie Layak Ditahan

Dengan demikian, kata dia, siapa pun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan. Sah menurut hukum," ujar Rustiyono.

BACA JUGA:  Warga Pantura Tangerang Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie

Sementara itu, Daim salah satu warga Pakuhaji wilayah pantura, Tangerang, mengapreasi pandangan hakim yang objektif.

"Saya merasa gembira karena hukum berpihak kepada masyarakat kecil. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memutuskan menolak praperadilan dia," ujar Daim, Jumat (1/7/2022).

Selain itu, Daim juga mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie.

Usai putusan tersebut, kata Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaan dia.

"Apakah benar atau tidak? Itu perlu ditelusuri pihak kepolisian," ucapnya.

Dia mengaku mengetahui keluarga tersangka juga duduk sebagai pengurus direksi kedua perusahaannya, yakni PT Mentari Kharisma Utama dan PT Bajamarga Kharisma Utama produksi di bidang baja.

"Kalau keluarganya ikut memanipulasi identitas, otomatis berdampak pada adanya penggelapan pajak-pajak dan perizinan tertentu," tandas Daim.

Dia mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas putusan hukuman yang diterima Jimmy Lie. Kami berharap yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co