Buruan Cek, Kompensasi Listrik Mati dari PLN Sudah Cair

02 September 2019 11:47

GenPI.co - Sesuai dengan janjinya, PT PLN (Persero) sudah mulai melakukan pemberian kompensasi atas kejadian pemadaman  listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu.

Kompensasi atas pemadaman listrik itu  diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).  Pedoman yang diipakai adalah  Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca juga:

Miss Tourism and Culture Universe 2019 itu Dara Banyuwangi Loh!

Di Ngopi Bareng Pintu Langit, Kompleks Makam Jadi Spot Foto

Kompensasi diberikan untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token. Untuk pasca bayar, pengurangan tagihan dilakukan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Sementara untuk pelanggan prabayar, pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya.

Lalu, bagaimana cara mengatahui besaran kompensasi yang didapat? Berikut cara untuk mengecek besaran kompensasi listrik dari PT PLN.

1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang kamu dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co