GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan status dana masyarakat yang dikumpulkan lembaganya bermacam-macam.
Hal itu disampaikan Ibnu untuk menjawab alasan pencabutan izin dari Kemensos karena ACT mengambil 13,7 donasi publik.
Padahal, pada pasal 6 Ayat 1 Permen Nomor 29 Tahun 1980 menyebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen.
"Status dana yang ada di kami bermacam-macam," kata Ibnu Khajar di kantor ACT, Rabu (6/7).
Ibnu meminta pemerintah melakukan sosialisasi lebih terkait aturan main pembiayaan usaha maksimal 10 persen.
Sebab, dia menyebut bisa jadi banyak pegiat kegiatan belum tahu soal hal tersebut.
"Kemarin kami sampaikan (kepada Kemensos, Red) bagaimana dengan dana CSR. Itu komitmen dari yayasan.
Disepakati dana CSR perusahaan, misalnya, 15 persen atau 13 persen, sebagai bagian program," tambahnya.
Dia lantas mempertanyakan mana yang bisa masuk kategori pengumpulan uang dan barang (PUB) dan mana yang bukan.
"Mungkin ada yang perlu kebijakan atau aturan yang berbeda-beda," kata dia.
Ibnu juga menyinggung soal lembaga pengelola zakat yang mengambil 12,5 persen.
Namun, kata dia, beberapa fatwa MUI ternyata berbeda.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News