Nasib Ribuan Guru di Bogor Nggak Jelas Setelah Lulus Tes PPPK

07 Juli 2022 10:30

GenPI.co - Sebanyak 3.039 guru honor mempertanyakan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski sudah lulus tes pada 2021.

"Karena secara aturan mereka sudah melalui tahapannya, sudah dianggap lulus. Hari ini tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhyat Sujana, Rabu (6/7).

Dia mengaku segera menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bersurat melalui Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Demokrat Berduka, Anak Buah AHY Tewas Dibacok

Ruhyat mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka formasi PPPK pada 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes pada 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.

"Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kementerian PAN-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA:  Fadli Zon Peringatkan Sri Mulyani, Rupiah dalam Bahaya

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.

"BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuan anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti," kata dia.

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini, menjelaskan, mereka juga sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian PAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.

Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.

"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada 2019 sebanyak 2.439 orang dan 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.

Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk gaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 57 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co