GenPI.co - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi menyebut ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan.
"Dalam penggunaan dana, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan bahkan menyebut adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. Hal itu sejalan dengan temuan PPATK.
"Diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ucapnya.
Kemudian, dia menyebut pihaknya pun masih mendalami soal dugaan-dugaan tersebut. Hingga saat ini, kasus ACT masih dalam tahap penyelidikan.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami, ditelusuri, dan diselediki. Ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat ACT.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden perusahaan Ahyudin.
"Sesuai undangan, presiden ACT Ibnu Hadjar dan Mantan Presiden perusahaan Ahyudin akan diperiksa hari ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyarankan kepada para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan.
Dia menyebut penyidik akan mengkonfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
"Namun, kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan dan bagian operasional," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News