Ini Alasan Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap di Jam Tertentu

12 Juli 2022 17:45

GenPI.co - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan alasan kebijakan ganjil genap diterapkan pada jam tertentu.

Syafrin menyebut berdasarkan hasil evaluasi, jam puncak mobilitas kendaraan pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Sementara itu, lalu lintas masih terbilang memadai untuk menampung mobilitas kendaraan di jalan.

BACA JUGA:  CFD Bisa Kurangi Polusi Udara Jakarta, Kata Kepala Dishub

"Pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB itu terjadi kembali peningkatan yang signifikan," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/7).

Oleh sebab itu, Syafrin menganggap sistem ganjil genap tidak perlu dilakukan seharian penuh, hanya pada jam tertentu saja.

BACA JUGA:  Dishub DKI Apresiasi Pelaksanaan Car Free Day Pekan Keempat

Dia menjelaskan tujuan utama dilakukannya pembatasan lalu lintas ganjil genap itu untuk meningkatkan mobilitas warga agar lebih efisien.

"Dengan demikian, produktivitasnya menjadi lebih tinggi," kata dia.

BACA JUGA:  Dishub DKI Jakarta Akan Pisahkan Penumpang Angkot Pria dan Wanita

Selain ganjil genap, Syafrin menyebut pihaknya juga mengantisipasi kepadatan kendaraan dengan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI.

Menurut dia, pelaksanaannya cukup efektif yang mana terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan.

Meskipun demikian, Syafrin akan tetap mengevaluasi uji coba kedua yang dilaksanakan selama 1 minggu ke depan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co