GenPI.co - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra (JEP) ternyata juga memiliki kasus lain.
Seperti diketahui, Julianto Eka Putra telah ditahan pada Senin (11/7).
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu dititipkan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati mengatakan JEP ditangkap dan ditahan setelah diduga beberapa kali melakukan intimidasi terhadap sejumlah korban.
JEP memaksa korban untuk tidak bersaksi di persidangan.
"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan JEP diduga terjadi sejak 2009.
Hampir semua korban JEP masih duduk di bangku sekolah. Namun, JEP diduga juga melakukan pelecehan seksual kepada para alumni yang bekerja di SPI.
Para korban dilaporkan menerima kekerasan seksual berulang kali dan dalam berbagai bentuk.
Selain itu, JEP juga melakukan kekerasan fisik, nonfisik, hingga eksploitasi ekonomi terhadap korban.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut rencana, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim JPU.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News