MS Glow Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya

14 Juli 2022 11:15

GenPI.co - MS Glow mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow.

Pihak MS Glow pun mempertanyakan hasil putusan itu.

Perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat, MS Glow Gelar Mudik Gratis dan Vaksin Booster

Keduanya menganggap gugatan sengketa merek dengan PS Glow itu tidak adil.

“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima,” ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Tepis Kabar Buruk, MS Glow Ajak Geng Motor Nobar MotoGP

Menurutnya, MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum itu dengan jelas telah diabaikan hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada," kata dia.

BACA JUGA:  Sekali Klik, Masalah Kulit Tuntas Lewat Konsultasi Online MS Glow

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sementara itu, pada Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.

Shandy Purnamasari berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa merek MS Glow di PN Medan, Selasa (14/6/2022).

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co