Pembunuhan Berencana Jadi Fokus Laporan Kuasa Hukum Brigadir J

18 Juli 2022 18:40

GenPI.co - Tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai membuat laporan soal pembunuhan berencana di Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Laporan tim kuasa hukum Brigadir J teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, tim kuasa hukum keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.31 WIB.

BACA JUGA:  Hari Ini, Pengacara Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri

"Laporan kami sudah diterima. Tadi kami melaporkan sebagaimana yang dijelaskan koordinator soal pembunuhan berencana Pasal 340 dan ada pasal pembunuhan," ucap Kamaruddin kepada wartawan.

Dia kembali menegaskan kalau laporan yang telah dibuat pihaknya masih berfokus terkait pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Kisah Brigadir J Setia Sama Ferdy Sambo dan Pacar, Mau Menikah

“Untuk sementara ini yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan,” tuturnya.

Sebab, pihaknya telah menemukan bukti luka-luka hampir di seluruh bagian tubuh Brigadir J.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Kuasa Hukum Tegas

“Ditemukan ada beberapa sayatan, luka tembak, ada memar, bahu, sayatan di kaki, di belakang telinga, dan jari jari. Lalu di perut kanan kiri dan masih banyak lainnya," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin turut menyampaikan beberapa pasal yang terkait dengan pelaporannya tersebut, di antaranya Pasal 340 KUHP pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana.

"Tiga pasal itu sudah diterima, ya. Kemudian, barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022," jelasnya.

Dalam membuat laporan tersebut, ada sejumlah barang bukti yang turut dibawa oleh tim kuasa hukum Brigadir J, seperti bukti foto dan rekaman elektronik.

"Ada buktinya rekaman karena rekaman elektronik itu adalah bukti berdasarkan UU ITE. Jadi, bukti itu diatur dalam Pasal 186 KUHP juga diatur dalam UU ITE dan termasuk sebagai bukti," imbuh Kamaruddin.

Nantinya, tim kuasa hukum Brigadir J akan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti lainnya terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Ini baru bukti awal. Ada satu bundel tadi kami berikan. kemudian, nanti masih ada lagi bukti susulan," tutur Kamaruddin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co