IPW: Ada yang Menghilangkan Barang Bukti di Rumah Ferdy Sambo

19 Juli 2022 03:30

GenPI.co - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada yang menghilangkan barang bukti penembakan sesama polisi di rumah Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Senin (18/7).

Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Resmi Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.

"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bila pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

BACA JUGA:  Penyidik Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo, Periksa CCTV Yang Mati

Tak hanya itu, dirinya juga menilai dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.

Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:  Langkah Tegas Kapolri Dikasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.

“Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y (Brigadir J) sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu,” kata Sugeng.

Sugeng meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut.

Bahkan, Sugeng juga ingin tim khusus tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga.

Sebab, Sugeng menyebut hal itu sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co