GenPI.co - Polda Metro Jaya menyita aset bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Bisnis tersebut diduga dibangun pelaku Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, dari uang hasil jual beli tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si tersangka dan suaminya yaitu bisnis frozen food," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7).
Selain menyita aset tersebut, ujar Petrus, penyidik juga membekukan rekening bank milik para tersangka.
Di rekening tersebut ditemukan aliran dana dari uang hasil kasus mafia tanah.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya penyitaan terhadap aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.
Petrus mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta terkait tindak lanjut terhadap sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
Sertifikat tersebut diharapkan bisa segera dikembalikan kepada keluarga korban setelah proses peradilan selesai dilakukan.
"Tinggal tunggu putusan pengadilan saja. Kami berharap perkara ini cepat selesai," ungkapnya.
Selanjutnya, Kanwil BPN kembali menyerahkan sertifikat ke pemilik yang sebenarnya.
"Kemudian Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya, membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," tandasnya.
Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat ulah mafia tanah, keluarga Nirina Zubir dirugikan sekitar Rp 17 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News