Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

20 Juli 2022 01:40

GenPI.co - Massa aksi Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa dan mengupas sejumlah dosa yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/7).

Ribuan massa BRMB itu bermaksud mengawal proses penindakan yang tengah dikerjakan Pemerintah DKI Jakarta melalui wali kota Jakarta Utara beserta jajaran dan aparat penegak hukum (APH).

Harapannya, para APH tidak masuk angin menindak pengusaha yang notabane memiliki modal.

BACA JUGA:  Demo DPR, Mahasiswa Malah Curhat Soal Skripsi

Koordinator aksi Dulamin Zhigo mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat, di antaranya ialah hak untuk mendapat ruang terbuka hijau yang dirampas PT BMKU.

Menurut Zhigo, PT BMKU telah melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

"Berdasarkan set plan-nya, lahan tersebut warna hijau, yang mana artinya itu untuk ruang terbuka hijau," ujar Dulamin Zhigo, Selasa (19/7).

Dia menambahkan PT BMKU juga sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara, yang mana jarak seharusnya itu 100 meter, tetapi ternyata di kisaran 40-60 meter.

BACA JUGA:  Massa Aksi Beberkan Kasus PT BMKU yang Seharusnya Diusut

Akibatnya, jalan bebas hambatan di sana sering mengalami banjir.

Dulamin Zhigo juga mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan hal tersebut langkah konkret warga mencari keadilan.

"Kami menduga kuat izinnya bermasalah dan dampaknya makin buruk. Negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi," tuturnya.

Selain itu, BRMB, kata Zhigo, mencium aroma kecurangan pinjaman kredit triliunan rupiah yang diberikan salah satu perbankan dengan dugaan agunan surat tanah bodong atau bermasalah.

"Kami sudah lakukan aksi sebanyak tiga kali di kantor pusat di Sudirman, Jakarta Pusat. Info yang kami terima dari orang dalam sana ketika berunjuk rasa, kalau dugaan kasus tersebut sedang ditangani Mabes Polri," paparnya.

Senada dengan Zhigo, Ubaedilah Ubed selaku koordinator aksi lainnya menegaskan perusahaan kepunyaan seorang tersangka kasus penggunaan NIK KTP orang, Jimmy Lie, itu jelas melanggar hukum tata ruang.

Dia menuturkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT BMKU bukan sebatas dugaan lagi. Namun, tambahnya, hal itu merupakan bentuk kejelasaan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ DKI Jakarta yaitu Pasal 1 ayat 52 bahwa Ruang Terbuka Hijau yang disebut RTH itu adalah ruang yang dalam satu area berfungsi untuk habitat lainnya dimana didominiasi oleh tumbuh-tumbuhan dan budidaya pertanian," ujar Ubed.

Akan tetapi, kata Ubed, faktanya yang dilihat dan saksikan di sana telah berdiri bangunan megah. Artinya, menurut Ubed, bukan diduga lagi.

Pihaknya berharap Pemerintah DKI Jakarta dan APH tidak masuk angin menindak tegas pengusaha curang seperti PT BMKU di Penjaringan Jakarta Utara.

"Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga akan terus melakukan unjuk rasa dan upaya lainnya yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co