GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memerintahkan Dewan Pengawas BPJS memperketat pengawasan penyelenggaraan program jaminan sosial oleh direksi.
Dia menerangkan Dewan Pengawas BPJS diharapkan mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
"Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tetapi harus langsung ditindak, karena ini amanah UUD yang harus diitegakkan di dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Menko Muhadjir Effendy di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Rabu (20/7/2022).
Untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, diminta setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan.
Dia juga menyampaikan kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas.
Muhadjir menambahkan upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan.
"Saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan," jelasnya.
Adapun, Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk Presiden Joko Widodo ialah Prof. dr. Abdul Kadir.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Pengangkatan Abdul Kadir tersebut sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022.
Diharapkan penunjukan Dewan Pengawas baru bisa terjalin kerja sama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.(esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News