Pemprov DKI Bawa Kabar Baik, Karyawan Holywings Bernapas Lega

21 Juli 2022 15:20

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak 3.000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan untuk ikut program pelatihan kerja.

"Kami pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andry Yansyah di kantor Wali Kota Jakarta Barat, dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Pemprov DKI sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan untuk warga yang mau menjadi tenaga profesional dan pengusaha.

BACA JUGA:  Soal Penutupan Holywings, Pengamat: Tak Cerdas Dari Sisi Politik

"Kami siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," ungkap Andri Yansyah.

Ke-29 cabang keahlian itu digelar di setiap Suku Dinas Nakertransgi dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

BACA JUGA:  El Rumi Beber Rahasia Pertandingan Tinju di Holywings, Ada Apa?

Warga yang mau mendaftar bisa langsung mendatangi pihak sudin yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.

Pekerja juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi, salah satunya melalui website Jaknaker.id

BACA JUGA:  Soal Gaji 3.000 Karyawan Holywings, Begini Kata Hotman Paris

Selain itu, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kemudian, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya itu, Holywings ternyata hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sementara, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co