GenPI.co - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial A (44) terkait kasus penyalahgunaan kawasan hutan secara ilegal.
A diketahui menggunakan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa seizin KLHK.
Atas perbuatan tersebut, A yang sudah ditetapkan sebaga tersangka A diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.
Direktur Penegak Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, penangkapan kasus ini berdasarkan adanya pengaduan dari Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan gelar perkara, penyidik sudah menangkap tersangka A pada 1 Juli 2022," jelas Yazid Nurhuda yang ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (29/7).
Yazid menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan negara Salemba, Jakarta Pusat.
"Dalam penahanan tersangka A, penyidik Gakkum juga telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya," tuturnya.
Pihak penyidik meyakini kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tentu melibatkan pihak-pihak lainnya.
"Kalau ada kasus pencucian dana akan kami kembangkan lebih lanjut penyelidikannya," tutupnya.
Untuk memaksimalkan kasus penyidikan ini, Gakkum KLHK sudah menyita barang bukti berupa tanaman sawit berusia kurang lebih 10 bulan, 2 buah gerobak dorong, dan buah drum, satu buah cangkul, satu unit truk dan beberapa barang lainnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News