GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis atas pengajuan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Anies meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang pengajuan banding tersebut.
Menurutnya, jika pengajuan banding itu disetujui maka akan tercipta rasa keadilan di Jakarta.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan faktor itu supaya perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas," ucap dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Mengenai makna berkualitas, Anies menyebut harus ada pertumbuhan dan pembagian hasil yang setara.
Dia menambahkan jika pembagian hasil pertumbuhan tidak setara, namanya tidak berkualitas.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situ ada pembangunan yang berkualitas," ungkapnya.
Terkait pengajuan banding, Anies mengaku tidak ingin berandai-andai dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Dia menuturkan siap menunggu keputusan banding di PTUN terlebih dahulu.
"Jadi, setelah keluar hasilnya akan kami lihat," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022 5,1 persen dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News