GenPI.co - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Rumat mengatakan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo ditetapkan tanpa kajian terlebih dahulu.
"Sangat disesalkan sikap Pemerintah Provinsi NTT yang terburu-buru menetapkan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo mulai 1 Agustus 2022 yang berujung pada polemik di masyarakat," katanya di Kupang, Selasa (2/8/2022).
Dia menyebut mengatakan penerapan tarif baru yang mencapai Rp 3,7 juta itu telah menimbulkan polemik serius.
Pemberlakukan tarif anyar tersbeut pun ditentang para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan melakukan aksi mogok melayani wisatawan.
"Padahal, eloknya ada perda atau pergub dikeluarkan dulu, lalu langkah berikutnya sosialisasi secara masif di tengah masyarakat," jelasnya.
Pemprov NTT terlebih dahulu meluncurkan penerapan tarif baru, kemudian membentuk tim sosialisasi.
Yohanes Rumat berharap polemik tersebut segera diselesaikan secara baik, sehingga persoalan tidak merusak citra pariwisata Labuan Bajo yang sedang dikembangkan pemerintah pusat sebagai destinasi wisata super premium.
"Kalau polemik yang berlarut-larut seperti ini maka efek buruknya bisa merembes ke mana-mana dan tentu akan merugikan NTT sendiri," tuturnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News