Pemprov NTT Terburu-buru Soal Tarif Baru Taman Nasional Komodo

03 Agustus 2022 05:00

GenPI.co - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Rumat mengatakan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo ditetapkan tanpa kajian terlebih dahulu.

"Sangat disesalkan sikap Pemerintah Provinsi NTT yang terburu-buru menetapkan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo mulai 1 Agustus 2022 yang berujung pada polemik di masyarakat," katanya di Kupang, Selasa (2/8/2022).

Dia menyebut mengatakan penerapan tarif baru yang mencapai Rp 3,7 juta itu telah menimbulkan polemik serius.

BACA JUGA:  Anggota DPR Ansy Lema Tolak Komersialisasi di Pulau Komodo

Pemberlakukan tarif anyar tersbeut pun ditentang para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan melakukan aksi mogok melayani wisatawan.

"Padahal, eloknya ada perda atau pergub dikeluarkan dulu, lalu langkah berikutnya sosialisasi secara masif di tengah masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:  Komodo Terancam Punah, Prof Emil: NTT Pikul Tanggung Jawab Berat

Pemprov NTT terlebih dahulu meluncurkan penerapan tarif baru, kemudian membentuk tim sosialisasi.

Yohanes Rumat berharap polemik tersebut segera diselesaikan secara baik, sehingga persoalan tidak merusak citra pariwisata Labuan Bajo yang sedang dikembangkan pemerintah pusat sebagai destinasi wisata super premium.

BACA JUGA:  Gaduh Kenaikan Harga Tiket Pulau Komodo, Wisata Lokal Terdampak?

"Kalau polemik yang berlarut-larut seperti ini maka efek buruknya bisa merembes ke mana-mana dan tentu akan merugikan NTT sendiri," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co