GenPI.co - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi berencana melakukan aksi jika Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tidak dicabut.
Jihan mengatakan apabila audiensi yang diminta tak direspons, aksi yang terdiri atas berbagai koalisi masyarakat bisa saja terjadi.
"Kami akan melibatkan koalisi rakyat yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terdapat mahasiswa juga," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Jihan juga menyebutkan aksi itu dilakukan sebagai bentuk representatif dari warga yang secara langsung menjadi korban.
Sementara, Jihan menjelaskan sampai saat ini sudah banyak warga yang tergusur berdasarkan Pergub tersebut.
Dia menambahkan pada 2021 ada di kawasan Pancoran dan Menteng Dalam.
Selain itu, pada 2019 ada Sunter Agung.
"Masih banyak lagi berdasarkan data yang sudah kami himpun," terangnya.
Terkait KK, Jihan menerangkan kawasan Pancoran yang terdampak sekitar ada 700 KK.
Dia menilai jumlah itu masih bertambah jika digabung dengan kejadian di kampung lain.
Oleh karena itu, Jihan mendesak agar Anies menunaikan janji kampanyenya dengan mencabut Pergub 207/2016.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News