GenPI.co - Tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P, dilantik menjadi kepala desa dari penjara.
P dilantik secara daring menjadi kepala desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi.
"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie, dilansir dari Antara, Senin (8/8).
Arie memaparkan pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Lalu, pemilihan ulang akan dilakukan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News