Tersangka Korupsi Bengkulu Utara Dilantik Jadi Kades dari Penjara

08 Agustus 2022 13:25

GenPI.co - Tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P,  dilantik menjadi kepala desa dari penjara.

P dilantik secara daring menjadi kepala desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA:  3 Kabar Perburuan Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di RI

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie, dilansir dari Antara, Senin (8/8).

Arie memaparkan pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tangkap Korupsi Kelas Teri, Firli Bahuri Belum Layak Jadi Capres

Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Lalu, pemilihan ulang akan dilakukan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

BACA JUGA:  Kenangan Novel Baswedan Lawan Pembalakan Liar, Korupsi Disebut

 "Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co