Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pencabutan Pergub Penggusuran

08 Agustus 2022 19:20

GenPI.co - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Yayan mengakui pihaknya bakal mengevaluasi terlebih dahulu pencabutan Pergub tersebut.

"Sebab, untuk mencabut atau menyusun Pergub itu memang harus ada perencanaannya," ucap dia kepada GenPI.co, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA:  KRMP Tegaskan Pergub Penggusuran Merugikan Masyarakat Jakarta

Yayan menambahkan sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya harus membuat program penyusunan peraturan gubernur.

Dia juga menyampaikan perencanaan itu diperlukan dalam menyusun, mencabut, atau mengubah suatu peraturan.

BACA JUGA:  Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

"Jadi, H-1. Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Selain itu, kami juga harus melakukan fasilitasi," terangnya.

Yayan mengungkapkan seandainya Pergub tersebut dicabut, keputusan itu tidak bisa dilakukan tahun ini, tetapi harus tahun depan.

BACA JUGA:  KRMP Akui Pernah Bahas Soal Pergub Penggusuran dengan Anies

Sebab, harus dimasukkan terlebih dahulu bersamaan dengan Propem Pergub tahun 2023.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan kedatangan mereka untuk meminta audiensi agar ada pembahasan lanjutan terkait pencabutan Pergub tersebut.

"Pada 6 April 2022, kami audiensi langsung dengan Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran terlebih dahulu," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2022).

Menurut Jihan, berdasarkan hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.

Akan tetapi, Jihan menerangkan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas terkait dengan pencabutan Pergub itu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co