Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja, Lulusan MA/SMA, Ayo Cepat Daftar!

13 Agustus 2022 10:20

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka lowongan kerja (loker) untuk 6.179 orang mulai 15-31 Agustus 2022.

Proses rekrutmen itu dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

Kemenag membuka loker itu untuk ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

BACA JUGA:  Bacalah Doa Ini di Antara Dua Khotbah Jumat, Hajatmu Bisa Terkabul Kata Buya Yahya

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, bahwa rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ibadah Paling Dibenci Setan, Ternyata Sangat Sepele

Muhammad Aqil Irham menyebutkan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat.

Selain itu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:  3 Zodiak Penuh Fantasi, Mereka Mendambakan Kepuasan Tak Terbatas

"Provinsi-provinsi itu menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," jelas Muhammad Aqil Irham.

Menurut Muhammad Aqil Irham, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Sementara itu, untuk dapat mengikuti pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: Warga negara Indonesia; Beragama Islam; Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Muhammad Aqil Irham. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co