GenPI.co - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menanggapi santai tuntutan yang dilayangkan Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan itu ada diduga karena merek yang diajukan Gen Halilintar dibatalkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, Razilu menjelaskan sebenarnya merek Gen Halilintar bukan dibatalkan.
Menurutnya, pengajuan merek ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.
Tindakan tersebut, tambahnya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Gen Halilintar baru mengajukan pada 5 Juni 2018," ujar Razilu kepada GenPI.co, Jumat (19/8).
Razilu menuturkan berdasarkan sistem first to file, maka pengajuan tersebut ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya.
Menurut Razilu, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
Dia menambahkan pada April 2020, Komisi Banding Merek malah memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
“Nah, keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang digugat (Gen Halilintar, Red) ke Pengadilan Niaga. Memang begitu prosesnya,” tukas Razilu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News