GenPI.co - Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana bersama dua anggota lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS disebut melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022).
"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," tegas dia.
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menggelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi positif narkoba pada 23 Juli 2022.
Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.
Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ungkap perwira menengah Polri itu.
Dengan demikian, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.
Ketiga polisi tersebut kini telah ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News