GenPI.co - Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Ikbal menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas perjudian.
"Bisa dengan terapi kognitif itu untuk mengubah keyakinan. Otaknya harus disegarkan kembali bahwa judi itu perbuatan yang merugikan," kata Ikbal di Samarinda, Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, pelaku perjudian bergabung dengan orang-orang yang berfikiran positif, bekerja, dan memiliki aktivitas atau kesibukan keseharian.
"Supaya tidak jebol keuangan-nya, harus membuat pengaturan keuangan. Berapa pendapatan dan pengeluaran supaya kelihatan," ujarnya.
Dia mengatakan secara hukum perjudian di Indonesia sudah seharusnya diberantas tanpa harus menunggu instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"UU KUHP Pasal 303 ayat 3 mengatakan bahwa judi atau permainan apa pun bentuknya yang bertaruh itu dilarang," tuturnya.
Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan instruksi di beberapa daerah agar melakukan penindakan perjudian online usai mendalami isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi.
Setelah instruksi tersebut, belakangan mendadak marak aksi membongkar judi online.
"Memang perjudian ini terselubung, tidak tampak. Kalau dulu penjudi dan bandar itu bertemu di suatu tempat, kalau sekarang sistemnya online menggunakan jalur internet," ungkap Ikbal. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News