GenPI.co - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan perintah penjatuhan sanksi berat kepada enam prajurit yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang telah mencoreng nama baik institusi, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ucap Tatang dalam keterangan tertulis, Senin.
Tatang mengatakan keenam oknum prajurit itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, tersebut diusut hingga tuntas.
Merespons perintah dari Dudung, penyidikan pun dilaksanakan oleh Pomdam XVII/Cendrawasih terhadap para tersangka.
Secara khusus, Puspomad pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar dia.
Sementara itu, tersangka warga sipil sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Mimika.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News