Ini Perintah Jenderal Dudung Soal Kasus Pembunuhan di Papua

30 Agustus 2022 10:40

GenPI.co - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan perintah penjatuhan sanksi berat kepada enam prajurit yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang telah mencoreng nama baik institusi, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ucap Tatang dalam keterangan tertulis, Senin.

BACA JUGA:  Pembunuhan Sadis Warga Papua, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Tatang mengatakan keenam oknum prajurit itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

BACA JUGA:  Sikat Habis FPI, Jenderal Dudung Dapat Penghargaan dari Militer Filipina

Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, tersebut diusut hingga tuntas.

Merespons perintah dari Dudung, penyidikan pun dilaksanakan oleh Pomdam XVII/Cendrawasih terhadap para tersangka.

BACA JUGA:  Jenderal Dudung Abdurachman Beri Perintah Langsung, Semua Warga Harap Patuh

Secara khusus, Puspomad pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar dia.

Sementara itu, tersangka warga sipil sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Mimika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co