GenPI.co - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bawa kabar baik untuk tenaga pengajar pendidikan.
Menurutnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sangat menguntungkan buat guru.
"Jadi, guru PNS, PPPK, honorer yang belum beserdik tidak perlu antre bertahun-tahun untuk ikut pendidikan profesi guru (PPG)," ujar Nadiem Makarim, Jumat (2/9).
"Dengan RUU Sisdiknas, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana aturan UU ASN dan peraturan lainnya," sambungnya.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung membenarkan pernyataan Mentri Nadiem Makarim.
Menurut Fahriza, dalam draf RUU Sisdiknas bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.
“Meskipun baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, tetapi sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi," ujar Fahriza.
Dia menjelaskan dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.
"Guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan, tanpa perlu menunggu antrean PPG yang panjang," pungkasnya.
Dengan begitu, RUU Sisdiknas yang diucapkan Nadiem Makarim harus benar-benar dikawal. (JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News