GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tegas meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data honorer di portal yang sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh sebab itu, honorer atau tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri PAN-RB Azwar Anas di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Anas, jangan sampai honorer K2 dan pegawai non-ASN tidak dimasukkan ke dalam laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pasalnya, semua itu dampaknya pada instansi bersangkutan dinilai tidak punya tenaga non-ASN lagi.
"Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan," kata Menteri Azwar Anas.
"Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," sambungnya.
Menurut Menteri yang baru dilantik itu, jika tenaga non-ASN tidak terdata, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September.
Menurut Suharmen, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.
Selama rentang waktu 1-31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak.
"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," jelas Suharmen.
Suharmen menjelaksan, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, mereka masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober.
Setelah itu, kata Suharmen, instansi melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Namun, Suharmen mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News