Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti

10 September 2022 19:40

GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai hasil pemeriksaan tersangka dengan alat lie detector percuma dan tak bisa menjadi barang bukti.

Seperti diketahui, polisi memeriksa lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan alat lie detector atau alat pendeteksi kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik Polri, di Sentul, Jawa Barat.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi orang terakhir yang diperiksa oleh polisi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas

Setelah diperiksa oleh tim penyidik, polisi enggan membeberkan hasilnya. Sebab, pemeriksaan itu termasuk dalam materi penyidikan.

"Hasil lie detector atau poligraf masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, (termasuk, red) materi pokok penyidikan. Saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Angkat Bicara Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo

Merespons langkah polisi, Kamaruddin menilai pemeriksaan itu sebagai hal yang percuma. Sebab, menurut dia, lie detector bukan termasuk alat bukti dalam sebuah perkara.

"Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi, kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA:  Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditutupi, Kamaruddin: Berbohong

Dia juga menyebut bahwa pelaku pembunuhan berencana pasti akan tetap mempertahankan kebohongannya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun sudah dilakukan penahanan.

"Karena kalau psikopat itu, kan, dia mempertahankan kebohongannya kuat, bahkan tangan kakinya sendirinya pun tidak diakui. Jadi, (pemeriksaan menggunakan lie detector, red) seperti kebohongan," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co