Tarif Dinaikkan Hari Ini, Pengemudi Ojol Tersenyum Lebar

12 September 2022 13:30

GenPI.co - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai hari ini (12/9). Para pengemudi ojol pun kini tersenyum lebar.

Kenaikan tarif itu dilakukan sesuai dengan isi Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 terkait penyesuaian tarif seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Berdasarkan pantauan, aplikator, seperti Gojek dan Grab, sebenarnya sudah menaikkan tarif per tanggal 11 September 2022.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Grab Patuhi Keputusan Pemerintah

Kenaikan tarif itu pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan.

“Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” kata Ismail, salah satu driver aktif ojol, Senin.

BACA JUGA:  Driver Ojol Demo Tolak Kenaikan Harga BBM dan Biaya Potongan Aplikator

Ismail juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif.

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Jumah Penduduk Miskin Bakal Bertambah

Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan kenaikan tarif juga sudah diaplikasikan pada layanan antar jemput lain, seperti mobil, pengantaran barang, pembelian makanan dan minuman, serta pembelian barang.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Kenaikan itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (bbm) subsidi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co