Soal TNI Seperti Ormas, Effendi Simbolon Dipanggil MKD DPR Hari Ini

15 September 2022 01:40

GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Anggota DPR Komisi I Effendi Simbolon hari ini (15/9).

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan hal itu menyusul adanya pengaduan terkait ucapan "TNI seperti gerombolan dan ormas" saat Rapat Kerja Komisi I DPR.

“Pemanggilan Effendi Simbolon pada Kamis (15/9)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Isu Keretakan TNI, Jenderal Andika Dinilai Sudah Tegas

Habiburokhman mengarakan pemanggilan tersebut merupakan hasil keputusan yang diambil saat Rapat Pimpinan MKD DPR RI yang baru saja digelar.

Dia menyebut MKD akan memanggil terlebih dahulu pihak pengadu Effendi Simbolon ke MKD, yakni pengadu pertama yang merupakan perseorangan dan pengadu kedua yang mengatasnamakan Pemuda Panca Marga.

BACA JUGA:  Pangdam Cenderawasih Tegaskan TNI Tetap Solid

"Kami panggil pengadunya terlebih dahulu pada Kamis (15/9) pagi, pukul 11.00 WIB, ada dua pengadu yang kami panggil," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman mengusulkan MKD untuk memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

BACA JUGA:  Pernyataan DPR Soal Keretakan TNI Tak Etis, Kata Praktisi Intelijen

Dudung akan dimintai klarifikasi terkait videonya yang memerintahkan prajurit TNI AD mengecam pernyataan Effendi Simbolon.

"Ini baru usul agar MKD juga memanggil saudara Dudung ke MKD. Jadi, supaya clear, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah sehingga masalah ini cepat selesai, jangan sampai melebar ke mana-mana," katanya.

Usulan pemanggilan Dudung, ujarnya, lantaran banyak legislator yang mempertanyakan bagaimana sikap MKD menghadapi video yang beredar tersebut.

"Sudah banyak beredar luas di WAG (WhatsApp Group) komisi-komisi di DPR, banyak orang mempertanyakan kok DPR diintimidasi," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Dudung diperkirakan akan memenuhi panggilan MKD, anggota Komisi III DPR itu hanya menjawab bahwa pemenuhan panggilan oleh MKD memiliki payung hukum.

"Kalau baca undang-undang kan kalau dipanggil DPR harus hadir," kata Habiburokhman.

Selain memanggil pengadu dan teradu, ujar dia, MKD dapat memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk memanggil Ketua Komisi I DPR RI untuk menceritakan permasalahan yang terjadi di ruang rapat tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co