GenPI.co - Polda Riau memeriksa enam saksi kasus penganiayaan wanita cantik yang dilakukan seorang oknum Polwan (Polisi Wanita) berinisal IR.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Sunarto di Pekanbaru, Senin (26/9).
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR langsung dijemput Propam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Polda Riau pada Jumat (23/9).
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," tegasya.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, Polwan tersebut masih terus menghujani Riri dengan pukulan hingga memar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News