Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

30 September 2022 20:10

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora.

Saat ini pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Penyidik rencananya akan memanggil terlapor Rizky Billar dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting Kendalikan Inflasi

Endra Zulpan menjelaskan laporan yang dibuat korban di Polres Jakarta Selatan sudah didalami.

"Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan ada unsur kekerasan rumah tangga dilakukan oleh telapor," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Lihat Nih, Penampakan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri

Pihaknya juga sudah memeriksan dua saksi dalam kasus yang menjerat Rizky Billar itu.

Kedua saksi itu yakni asisten rumah tangga Novita Sari dan karyawan Leslar Entertaimen Firda novialita.

"Mereka juga menerangkan dan menyaksikan kejadian tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:  Polisi Sudah Terima Laporan Lesti Kejora, Rizky Billar Siap-siap

Lebih lanjut, Endra Zulpan juga menjelaskan ancaman hukuman yang akan dijerat oleh aktor 27 tahun itu.

"Sementara ini ancaman hukuman Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co