GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora.
Saat ini pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Penyidik rencananya akan memanggil terlapor Rizky Billar dalam waktu dekat ini.
Endra Zulpan menjelaskan laporan yang dibuat korban di Polres Jakarta Selatan sudah didalami.
"Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan ada unsur kekerasan rumah tangga dilakukan oleh telapor," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).
Pihaknya juga sudah memeriksan dua saksi dalam kasus yang menjerat Rizky Billar itu.
Kedua saksi itu yakni asisten rumah tangga Novita Sari dan karyawan Leslar Entertaimen Firda novialita.
"Mereka juga menerangkan dan menyaksikan kejadian tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Endra Zulpan juga menjelaskan ancaman hukuman yang akan dijerat oleh aktor 27 tahun itu.
"Sementara ini ancaman hukuman Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News