GenPI.co - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyayangkan tindakan massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan tak menggunakan tempat demonstrasi yang telah disediakan kepolisian.
Menurutnya pihak kepolisian telah menyediakn tempat aksi demonstrasi, jika para pedemo tak tertib dapat menggangu aktivitas masyarakat.
"Sebab, akan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat Ibu Kota," ujar Kombes Komarudin di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Oleh karena itu, Komarudin mengimbau peserta aksi yang ingin berdemonstrasi agar berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebab, kata dia, kepolisian memiliki tugas pokok setiap pelaksanaan penyampaian aspirasi, yakni melayani, menjaga, mengawal, serta mengamankan jalannya aksi.
"Dengan demikian, seluruh aktivitas masyarakat Jakarta bisa berjalan dengan lancar, khususnya bagi massa demonstran," ungkapnya.
Di sisi lain, Komarudin juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada massa BEM SI Kerakyatan yang telah mengikuti aturan perihal batas waktu penyampaian pendapat.
"Sebab, mereka bisa tepat waktu membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB," terangnya.
Komarudin juga menegaskan selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang dan menjadi hak setiap warga negara.
Akan tetapi, dia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada dalam menyampaikan pendapat di muka umum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News