Melempar Kue Tar Masuk Kategori Kekerasan, KPI Semprot Spongebob

15 September 2019 21:02

GenPI.co - Bukan pertama kalinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur film The Spongebob Squarepants Movie di GTV. Kali ini tokoh dalam kartun, SpongeBob SquarePants masuk dalam trending Twitter pada Sabtu (14/9). 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg karena mengandung beberapa adegan kekerasan. Adapun adegan kekerasan yang dimaksudkan adalah memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah. 

Baca juga :

Tak Mudik Lebaran? Kamu Bisa Ketemu Spongebob di Dufan

Video Lucu Pria Mau Bersin, Bikin Netizen Emosi Sekaligus Ngakak

KPI vs Netflix, Pengamat: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix

Selain itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga diketahui berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB. 

Dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sementara dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. 

KPI juga pernah memberikan sanksi kepada Spongebob Squarepants, Pada tahun 2014 lalu.  Sanksi berupa peringatan tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada 19 September 2014. 

Pemberian sanksi ini diharapkan program siaran ke depannya mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan sebuah program acara yang berkualitas.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co