KPI vs Netflix, Pengamat: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix

KPI vs Netflix, Pengamat: KPI Tak Punya Hak Awasi Netflix - GenPI.co
Pengamat sosial menilai, KPI tak berhak awasi konten Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis kecuali KPI sedang ciptakan wacana ruang kekuasaannya.

GenPI.co — Hingga saat ini pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) belum memberikan komentar terkait protes sejumlah masyarakat terkait rencana KPI untuk mengawasi konten Netflix, YouTube dan media nonkonvensional lainnya. KPI mengatakan, pernyataan resmi sikap KPI akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang.

Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak punya hak dalam hal mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.

"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin lalu.

Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik. "Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.

Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.

Berbeda dengan lembaga penyiaran free to air televisi ataupun radio, aplikasi seperti Netflix ataupun Youtube memiliki aturan layanan yang lebih rinci mencakup batasan umur penonton, setelan, kendali orang tua, serta aturan lain.

Baca juga:

PR Masih Banyak, Muncul Petisi KPI Jangan Urusin Netflix

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya