GenPI.co - Operasi Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai 3-6 Oktober 2022. Dalam hal ini, polisi akan menilang para pelanggar lalu lintas tanpa ada pengecualian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut dalam operasi Zebra tersebut, semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan 'berpelat dewa'.
Diketahui, istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara.
"Enggak ada (pelat dewa atau pelat khusus, red), semuanya kami tindak," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan, tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.
Kecuali, kata Latif, pelanggaran telah terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
Untuk diketahui, Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 serentak mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan video akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Operasi itu digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Berikut daftar sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol,
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi,
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur dan tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News