GenPI.co - Sebanyak 900 angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, menerima subsidi buntut penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, di Medan, Sumatera Utara, Senin (3/10/2022).
"Hari ini kami sama-sama menempel stiker yang isinya adalah 'barcode' untuk mendapat subsidi dari Pemkot Medan," ujar Bobby.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo terkait pengurangan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah pusat sekaligus mengantisipasi kenaikan inflasi di daerah.
Subsidi angkot ini berasal dari APBD Kota Medan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah dialokasikan Pemkot Medan sebesar 5,6 persen atau Rp30 miliar.
Wali kota melanjutkan bahwa pemasangan stiker ini sebagai pertanda bahwa penumpang mendapatkan subsidi sebesar Rp 1.500 jika menaiki angkot yang telah ditempeli "barcode" (kode batang) khusus.
Kemudian, penumpang yang akan menggunakan angkot dengan stiker angkutan bersubsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada kaca depan mobil, dipersilahkan mengunduh aplikasi SIBONAS.
Setelah itu, lakukan pindai "barcode" dan tunjukkan telepon pintar ke sopir dan cukup bayar tarif yang lama.
Subsidi Rp 1.500 dari pemerintah nantinya akan masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang menaungi angkot tersebut.
Perusahaan akan menyalurkan sesuai dengan daftar kendaraan yang terdaftar dalam perusahaan itu.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Medan diminta untuk menyosialisasikan program yang dijalankan sehingga berjalan optimal.
Pengemudi, baik angkot, becak bermotor dan ojek daring juga akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan terhitung Oktober sampai Desember 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menambahkan sebanyak 900 unit angkot dari 21 trayek dengan delapan perusahaan mendapat subsidi bagi penumpang melakukan 5.421.600 trip perjalanan.
"Ada 21 trayek merupakan kesepakatan Organda. Untuk sistem pembayaran bagi penumpang, telah disiapkan aplikasi SIBONAS yang diunduh melalui laman https://bit.ly/dishubsibonas," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News